Sangsi Denda Penerobos Jalur Busway

Sangsi Denda Penerobos Jalur Busway. Rencana pemberlakuan sangsi berupa denda uang terhadap sejumlah pengendara yang kerap menerobos jalur bus Transjakarta akan segera di berlakukan dalam waktu dekat ini.

Sangsi Denda Penerobos Jalur Busway
gambar di ambil dari lokasi jalur bus Transjakarta yang berada di depan halte busway Kebon Nanas,Cipinang sore tadi

Nampak seperti yang ada pada gambar,bus Transjakarta jurusan Tanjung Priok - PGC Cililitan seharusnya dapat berjalan lancar di jalurnya sendiri.Namun lajunya terhenti oleh sederet mobil pribadi yang menghalangi persis di depannya.

Sejatinya jalur busway memang sengaja di buat agar steril dari jenis kendaraan lain,sehingga membuat angkutan ini lebih banyak di minati dan di suka oleh para penumpangnya di karenakan bisa terhindar dari kemacetan.
Namun kerap masih banyak para pengguna jalan yang sering kali memakai jalur yang bukan semestinya.Sehingga membuat bus Transjakarta mengalami keterlambatan dan berakibat para penumpang busway harus rela antri lama menunggu busnya tiba.

Kendati demikian,para pengguna jalan yang kurang disiplin itu tidak bisa seenaknya menerobos jalur busway lagi nantinya.Karena dari Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mengenakan denda sebesar Rp.500 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp.1 juta akan di berikan untuk pengemudi kendaraan beroda empat yang masih berani(sengaja) menerobos jalur itu.

Timbul pertanyaan? Akankah denda maksimal ini akan di rasa efektif mensterilkan jalur busway dan membuat jera bagi yang melanggarnya.Kita tunggu saja hasil dari rencana ini,selanjutnya.*yet.

Referensi by Liputan 6 sore (27/10) kemarin dan sore tadi.